Selain itu, siapapun dilarang menyelundupkan obat-obatan terlarang dan narkoba.
Disebutkan pula tentang larangan menitipkan barang elektronik, alat komunikasi, senjata tajam, korek api, bahan dari kaca atau besi, uang tunai, dan barang-barang lain yang membahayakan.
Demikianlah aturan penitipan makanan dan perubahan jam layanan kunjungan selama Ramadan di Rutan Kelas IIA Pekalongan. (way)