iklan banner Honda atas

175 Warga Binaan Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Idulfitri, Tak Ada yang Langsung Bebas

175 Warga Binaan Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Idulfitri, Tak Ada yang Langsung Bebas

Kalapas Pekalongan, Teguh Suroso, menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri 1447 H/2026 M ke perwakilan warga binaan setempat, Sabtu, 21 Maret 2026.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada 175 warga binaan, Sabtu, 21 Maret 2026.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Bimkemaswat Lapas setempat usai pelaksanaan salat Idulfitri, dengan suasana tertib dan khidmat.

Acara dihadiri jajaran petugas serta warga binaan. Prosesi diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan laporan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Sri Hardono.

Dalam laporannya disampaikan bahwa seluruh tahapan pengusulan remisi telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembacaan Surat Keputusan Menteri tentang pemberian Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2026 menjadi inti kegiatan sebagai dasar hukum pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

BACA JUGA:Perkuat Pelayanan Publik, Pegawai Lapas Pekalongan Ikuti Pelatihan Pelayanan Prima

Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Pekalongan, Teguh Suroso, kepada perwakilan narapidana.

Penyerahan tersebut menjadi bentuk komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara sekaligus instrumen pembinaan, yang diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Berdasarkan data, sebanyak 175 warga binaan menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 H dengan rincian: 2 orang mendapat remisi 15 hari, 143 orang menerima remisi 1 bulan, 24 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 orang menerima remisi 2 bulan.

Seluruhnya merupakan kategori Remisi Khusus I (RK I), tanpa ada narapidana yang langsung bebas pada momentum ini.

Kegiatan ditutup dengan doa sebagai ungkapan syukur atas kelancaran acara, sekaligus harapan agar seluruh warga binaan diberikan kekuatan dalam menjalani masa pembinaan. Suasana haru dan kebersamaan mewarnai seluruh rangkaian kegiatan.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjadikan momentum Idulfitri sebagai titik awal memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait