KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Razia minuman keras (miras) di bulan Ramadhan 2024, Satuan Samapta Polres Pekalongan amankan 18 botol miras di warung swike dan warung makan di wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Sragi.
Meski bulan Ramadhan, peredaran miras di Kabupaten Pekalongan ditengarai masih marak. Bahkan, miras dijual di warung swike dan warung makan biasa, tak sekedar di tempat hiburan malam.
Indikasi masih maraknya miras diketahui saat Satuan Samapta Polres Pekalongan melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Bojong dan Sragi, Selasa malam, 12 Maret 2024. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari warung swike dan warung makan.
“Razia ini merupakan upaya dari Polres Pekalongan dalam menciptakan kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan selama bulan Ramadhan 2024 ini,” tandas Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi.
Ditegaskan, razia miras ini akan rutin dilakukan, terlebih di bulan Ramadhan ini. Ini merupakan langkah dari Polres Pekalongan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pekalongan, sekaligus mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang disebabkan dari mengonsumsi miras,” ujar AKP Suhadi.
Dijelaskan, dalam operasi miras kemarin malam, pihaknya berhasil mengamankan belasan botol minuman beralkohol dari warung swike dan juga warung makan.
“Ada 7 botol besar bir, 9 botol kecil AO dan 2 botol Kawa-kawa,” ucapnya.
Kasat Samapta Polres Pekalongan mengharapkan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran miras.
“Sekecil apapun informasi dari warga tolong disampaikan kepada kami, dan kami akan segera ke lokasi dan menindaklanjuti laporan itu,” tandasnya.