KOTA - Sebagai wujud komitmen Pemkot Pekalongan dalam memberikan layanan keimigrasian yang mudah, murah dan cepat. Maka warga dapat memanfaatkan pendaftaran permohonan melalui WA Gateway di nomor 08112622121 dengan mengetik ANTRIANPASPOR#UKKPEKALONGAN#NIK#NAMA untuk mendapatkan antrian pelayanan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan yang merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang.
Demikian disampaikan Wali Kota HM Saelany Machfudz SE saat melaunching UKK Imigrasi yang menempati di eks Gedung Wanita Kota Pekalongan, Senin (15/11/2020). "Selanjutnya, pemohon bisa datang langsung ke Kantor UKK Imigrasi Pekalongan dengan membawa persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," ucapnya dengan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Andy Cahyono Bayuadi, dan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono MM.
Dengan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang mudah, murah, dan cepat, Wali Kota berharap dapat berbanding lurus dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. "Apalagi gedung yang digunakan ini cukup representatif, terletak di pusat pemerintah, dan kantornya pun cukup bagus dan luas. Harapannya, semoga masyarakat bisa terpuaskan," tambahnya.
Saelany menjelaskan, pada prosesnya, Pemkot Pekalongan telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Pemalang, yang dimulai sejak tanggal 21 Juni 2019. Kemudian, di tindak lanjuti dengan peninjauan lapangan perihal kesiapan sarana dan prasana yang ada. Bahkan, beberapa kali Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan layanan One Day Service untuk kepengurusan paspor di gedung ini, dan mendapatkan antusiasme yang cukup baik.
Menurutnya, hal ini tentulah tidak mengherankan, mengingat mobilitas warga Kota Pekalongan dan sekitarnya yang cukup tinggi, yang kerap kali membutuhkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, seperti kegiatan haji, umroh, wisata, dan sebagainya.
"Untuk sementara, beberapa pelayanan yang bisa diurus di UKK Imigrasi Kota Pekalongan, hanya sebatas pada layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang atau rusak dengan kuota yang terbatas, yakni hanya 15 permohonan per hari, dengan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Andy Cahyono Bayuadi, memaparkan keberadaan UKK Kota Pekalongan ini berbeda dengan pelayanan yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) dimana UKK ini merupakan cikal bakal imigrasi, yang artinya semua pelayanan yang berada di kantor Imigrasi pun sudah tersedia baik itu pelayanan paspor,izin tinggal orang asing hingga pengawasannya, namun untuk MPP hanya melayani pembuatan paspor saja.
"UKK Kota Pekalongan ini sedianya sudah siap dilaunching pada awal April bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pekalongan. Namun adanya pandemi, launching gedung UKK ini sempat molor dan baru bisa terealisasikan hari ini. Untuk mekanisme pelayanan disini melalui WA gateway dengan pembuatan paspor mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp1 jutaan, namun warga yang datang ke kantor (walk in) tetap dilayani di UKK Kota Pekalongan ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono membeberkan, beroperasinya UKK Kota Pekalongan ini pun telah disesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti yang diinginkan Dirjen Imigrasi RI kepada Pemkot Pekalongan untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Secara infrastruktur, baik gedung, penunjang kesisteman, sarana dan prasarana, hingga ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) telah siap 100 persen sejak April lalu. Namun, dari pihak Imigrasi sebelumnya meminta kami untuk melengkapi sarpras sesuai protokol kesehatan. Seperti yang dilihat sekarang ini,sudah ada wastafel yang representatif untuk cuci tangan, menyediakan thermogun dan handsanitizer bagi petugas dan pengunjung yang datang nantinya sebagai upaya menekan pencegahan dan penularan Covid-19 di Kota Pekalongan," pungkasnya.(dur)