RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan mengambil langkah tegas akan tambahan bangunan Pasar Wiradesa tanpa ijin. Hal itu menyusul adanya atap tambahan dibangun oleh pedagang yang ambruk hingga membahayakan pengunjung belum lama ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan adanya bangunan tambahan yang roboh di Pasar Wiradesa. Namun demikian setelah dicek, bangunan tersebut tidak masuk dalam pembangunan Pasar baru.
"Untuk Pasar Wiradesa yang roboh itu sebenarnya dibangun sendiri oleh para pedagang, dan Dinas teknis sudah kami perintahkan cek lokasi. Alhamdulillah yang roboh bukan bangunan utama yang dikerjakan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN," katanya.
Adanya peristiwa tersebut, Pemkab Pekalongan sedang melakukan pemetaan untuk penangananya. Apakah nanti ditertibkan para pedagang yang memberikan bangunan tambahan, karena itu semua harus sesuai aturan.
"Ini lagi kita kaji, kita petakan dan putuskan para pedagang yang mendirikan bangunan tambahan jangan sampai itu membahayakan diri sendiri atau orang lain," pintanya.
Karena kata dia, untuk menambah bangunan seperti emperan dan lainnya harus sepengetahuan dari Dinas teknis. Sehingga tidak muncul bangunan tambahan atau liar.
"Untuk bangunan tambahan harus sepengetahuan Dinperindag dan harus ada ijin, karena kalau tidak sesuai struktur teknis maka bisa membahayakan diri sendiri dan pengunjung atau orang lain," imbuh Sekda.
Seperti diketahui sebelumnya, media sosial diramaikan dengan adanya bangunan bagian atap Pasar Wiradesa roboh. Sehingga banyak pertanyaan dari para netizen.