KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Kafe dan warung di Kota Kajen Kabupaten Pekalongan yang disinyalir menjual minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan 2024 ini terus dirazia oleh Polres Pekalongan.
Di bulan Ramadhan 2024 ini, Polres Pekalongan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.
Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.
“Malam ini, kami berhasil mengamankan 41 botol miras berbagai merek dari sebuah kafe di Kajen dan warung di wilayah Gejlik,” kata Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, Kamis malam, 21 Maret 2024.
Dijelaskan Kasat Samapta, razia ini merupakan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Polres Pekalongan dalam rangka mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan.
“Memang harus ada suasana cipta kondisi agar masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan damai sehingga bisa terbebas dari kegiatan yang bisa menimbulkan kegaduhan atau kemaksiatan,” tandasnya.
Menurut AKP Suhadi, dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras, terutama saat bulan suci Ramadhan.