BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Seorang mantan karyawan salah satu koperasi di Batang, Ahmad Fauzi (30) mengaku sertifikat tanah miliknya ditahan perusahaan tempat ia bekerja tiga tahun lalu. Namun hingga kini sertifikat tanah yang ditahan perusahaan tidak dikembalikan, meski ia sudah diputus kontrak.
"Saya hanya menuntut hak saya, karena saya diberhentikan secara sepihak per bulan Oktober 2023," ucapnya saat menghadiri audiensi di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Rabu 27 Maret 2024.
Sayangnya dalam kesempatan ini, audiensi hanya dihadiri oleh pihaknya bersama kuasa hukum, dan tidak dihadiri oleh pihak koperasi. Ia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan yang ke-dua kalinya. Hingga Pihak koperasi tidak pernah menghadiri undangan audiensi yang diberikan oleh Disnaker Kabupaten Batang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Penahanan sertifikat itu dianggap sebagai jaminan, namun tidak ada tanda terima yang diberikan oleh perusahaan. Perusahaan malah sempat berkilah tidak melakukan penahanan sertifikat. Pihaknya pun mengingat dengan jelas sertifikat itu diserahkan kepada pimpinan cabang perusahaan berinisial F.
Tak hanya itu, statusnya sebagai karyawan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhina Raharja Cabang Batang pun tidak jelas. Sebagai karyawan tetap atau kontrak. Selama tiga tahun bekerja, pihaknya juga tidak pernah mendapat hak BPJS Ketenagakerjaan hingga gaji yang di bawah UMR.
"Saya meminta hak-hak saya dikembalikan dan sertifikat tanah saya dikembalikan," ucapnya.
Kuasa hukum korban, Lukman Hasanudin mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah sampai di manapun untuk mendapatkan keadilan. Pihaknya juga sangat menyayangkan perwakilan dari KSP Bhina Raharja Cabang Batang yang tidak pernah menghadiri undangan audiensi.
"Kedepannya, ke jalur hukum akan kita tempuh. Menurut saya penahanan sertifikat tanah itu sangat tidak wajar sekali. Karena di saat bekerja harus menyerahkan sertifikat tanah yang mana tidak ada tanda terima. Yang saya takutkan adalah sertifikat surat berharga ini disalahgunakan," terangnya.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten, Miftakhur Rozak menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti alur untuk penyelesaian perkara. Yaitu klarifikasi dan mediasi. Jika mediasi dilakukan, pihaknya akan mengeluarkan anjuran. Apabila kedua belah pihak sepakat, akan dibuatkan perjanjian bersama.
"Pemanggilan sudah dua kali, klarifikasi dan mediasi. Tidak hadir semua dari pihak pengusaha. Kalau dari pekerja dan kuasanya hadir," pungkasnya. (nov)