Kapolres Pekalongan mengatakan, pelaku tidak hanya menganiaya korban. Namun pelaku juga mengambil handphone milik korban.
"Sementara ini, korban yang mendapati beberapa tusukan di bagian leher dan perut masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan," tandasnya.
Akibat aksi kejinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.