**DPRD Soroti Ex Timbangan jadi Tempat Hiburan
KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti peredaran minuman keras di Kabupaten Pekalongan. Khususnya di jalur Pantura, di ex- timbangan wilayah Desa/ Kecamatan Siwalan. Banyak warga yang mengeluhkan lokasi tersebut disulap jadi tempat hiburan malam dan salah satu tempat peredaran minuman keras.
Hal itu dibenarkan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan M Kenedy. Kata dia, banyak masukan dari masyarakat mengenai peredaran Miras di jalur Pantura. Masyarakat mengadukan adanya warung yang diindikasikan menyediakan miras di Ex Timbangan Desa Siwalan Kecamatan Siwalan.
Warung tersebut berdiri setelah kontrak untuk tempat timbangan kendaraan muatan barang tidak digunakan lagi.
"Banyak masukan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut menjual miras. Kemudian setelah saya cek saat kunjungan kerja ternyata benar di lokasi banyak bekas botol berserakan," katanya.
Lebih parahnya lagi, lokasi yang awalnya untuk warung ternyata disulap menjadi tempat hiburan yang beroperasi hingga malam hari.
"Saat di lokasi kami sudah minta kepada petugas Satpol PP untuk bertindak tegas, sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,"ungkapnya.
Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan Edi Widianto usai rapat gabungan di Gadung DPRD Kabupaten Pekalongan mengakui adanya keluhan masyarakat mengenai penjualan miras di Pantura. Pihaknya sudah memberikan teguran terutama yang ada di bekas Timbangan Truk Desa Siwalan Kecamatan Siwalan. Namun dikarenakan yang bersangkutan menyewa aset milik desa, maka menunggu kontrak habis.
"Iya sudah saya datangi dan peringatkan, namun setelah dilihat yang bersangkutan ternyata menyewa tanah milik aset desa sehingga harus menunggu kontrak selasai. Tahun ini sepertinya kontrak selesai dan tidak diperpanjang lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan kian memprihatinkan. Warung-warung makan di pelosok pedesaan di Kota Santri ternyata beberapa di antaranya menyediakan miras.
Adanya warung makan di tengah perkampungan yang leluasa menjual miras ini terungkap saat operasi cipta kondisi Satuan Sabhara Polres Pekalongan, Sabtu (19/10) malam. Tergiurnya pemilik warung makan jual minuman keras karena untung yang besar. Tak heran, saat ini marak warung makan jualan minuman.
Keuntungan besar yang diraih jual iras diakui salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya. Satu kardus miras botol besar (berisi 12 botol), keuntungan yang diraih penjual bisa mencapai Rp 150 perkardus. Sedangkan untuk botol kecil, keuntungannya lebih tinggi lagi. Jika kondisi ramai, terutama pada Kamis malam, usai para buruh pocokan, di beberapa warung seperti ini bisa habis hingga tiga dus lebih dalam satu malamnya.
Salah satu contoh warung yang jualan di Desa Mrican, Kecamatan Sragi. Warung ini terkenal menjual sate Celeng (babi hutan, red). Bukan hanya menjual daging yang diharamkan agam Islam, warung ini juga menyediakan minuman keras. Entah kenapa, warung yang terletak di pinggi sungai ini dengan leluasa menjajakan barang-barang haram. Bahkan warung ini aman dari razia. Tak heran jika warung ini sangat terkenal di Kabupaten Pekalongan dan Pemalang. (yon)