KOTA - Terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Krisbiyantoro, Selasa (2/11/2021).
Dia menegaskan bahwa KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tandasnya.
Adapun persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, jelas Krisbiyantoro, diantaranya pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. "Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin," ungkapnya.
Sementara bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," katanya.
Krisbiyantoro juga mengingatkan, seluruh pelanggan kereta api ketika memesan tiketharus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. "Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," imbuh Krisbiyantoro.
Ditambahkan pula bahwa selama menggunakan layanan KAI, pelanggan harus dalam keadaan sehat, harus mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. (way)