Hal seperti ini sudah banyak terjadi di berbagai wilayah dan memudahkan untuk proses kurban.
Buya Yahya juga berpesan jangan sampai perkembangan teknologi dan informasi tidak dimanfaatkan dengan baik. Karena jika teknologi dimanfaatkan dengan baik, maka akan memudahkan berbagai urusan manusia.
Namun, meskipun kemudahan itu ada, jangan sampai tanpa batas dalam memanfaatkannya. Harus ada batasan yang jelas dan benar sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA:Benarkah Orang Tidak Boleh Kurban karena Belum Aqiqah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban dan Aqiqah
Demikian penjelasan dari Buya Yahya tentang kurban yang dilakukan dengan sistem transfer uang secara online, hukumnya tetap sah dan diperbolehkan menurut aturan.(*)