RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Dalam upaya mendukung brand asli Kota Pekalongan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan melakukan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI Merek Usaha Bagi UMKM di Kota Pekalongan
BACA JUGA:Dorong Pelayanan Kesehatan di Kota Pekalongan, Para Kader Posyandu Ditingkatkan Kapasitasnya
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinparbudpora Kota Pekalongan, Rabu (22/5/2024) ini pun disambut antusias para UMKM di Kota Pekalongan.
Kepala Dinparbudpora, Sabaryo Pramono mengungkapkan, kegiatan fasilitasi HKI tahun 2024 ini baru sekali, harapannya kedepan rutin dilakukan setahun sekali.
BACA JUGA:Liburan Panjang, Tim Raimas Polres Pekalongan Giatkan Patroli di Lokasi Wisata
"Salah satu sasaran kami ialah UMKM agar ikut mendaftarkan kekayaan intelektual," kata dia.
Dijelaskan Sabaryo jika UMKM mendaftarkan HKI tentunya akan memperoleh perlindungan hukum bagi usaha atau produknya dalam hal ini yakni brand produk mereka.
BACA JUGA:Kapolres Pekalongan Didampingi Ketua Bhayangkari Sematkan Baret Kepada Bintara Remaja
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Pekalongan, Inggit Soraya menuturkan, bahwa Dinparbupora telah melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi para UMKM agar memiliki hak paten.
"Hari ini ada 26 UMKM yang mendapatkan fasilitas pendaftaran HKI, harapannya dapat digetoktularkan ke UMKM lainnya," ungkap Inggit.
BACA JUGA:Total Ada 79 WBP di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024
Pihaknya juga menekankan pentingnya hak paten agar tak ada plagiat karya karena ide sangat mahal. (*)