KOTA - Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait dengan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari cerobong asap, PT Pajitex menyatakan bahwa mereka sudah dan masih melakukan upaya-upaya perbaikan. Termasuk pula dengan keluhan warga sekitar yang terganggu dengan suara mesin boiler dari pabrik tekstil yang berlokasi di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut.
"Kita selama ini sudah jalan sebetulnya beberapa uapya-upaya perbaikan. Misalkan dari pihak vendor pun yang dari awal jadi masalah utama masalah boiler, itu sudah menjamin bahwa ke depan apa yang kita inginkan, yang dikeluhkan masyarakat, ke depan bisa diatasi," kata Muhammad Bawazir selaku perwakilan dari kantor pusat PT Pajitex, didampingi Factory Manager, Agung Trianto, saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Muhammad menjelaskan bahwa mesin boiler yang lama dan belum sesuai standar sudah diganti dengan yang baru. Namun diakuinya boiler yang baru itu masih butuh penyempurnaan.
"Kita mengganti dengan yang baru ini dalam rangka memperbaiki keluhannya masyarakat. Cuma karena baru, mungkin masih belum sempurna, namun sudah dijamin oleh vendornya supaya nanti bisa sesuai dengan parameter yang ditentukan pemerintah," bebernya.
Keluhan masyarakat mengenai polusi debu dari pembakaran batu bara melalui cerobong asap di pabrik tersebut, dikatakan juga sudah diatasi. Yakni dengan mengganti cerobong asap yang lama dengan yang baru dan ketinggiannya sudah memenuhi standar minimum. "Cerobong juga sudah ditinggikan empat meter, sekarang jadi 28 meter. Artinya dari perusahaan sudah ada usaha-usaha perbaikan," imbuh Muhammad.
Dia menyampaikan pula bahwa pihak perusahaan dari awal sebetulnya sudah ada hubungan baik dengan masyarakat. Kalaupun ada masalah, akan dicarikan jalan keluarnya.
Namun, terkait dengan adanya warga sekitar pabrik yang diduga melakukan pengrusakan (pemecahan kaca) di dalam lingkungan pabrik hingga sampai dilaporkan ke penegak hukum, menurut Muhammad pihaknya menyerahkannya ke pihak berwenang.
"Kita akan selalu mencari jalan keluarnya, tapi kalau perkara sudah di ranah hukum ya kita serahkan ke pihak yang mampu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
"Mudah-mudahan ke depan bisa ada jalan keluar terbaik untuk kebaikan pihak perusahaan maupun pihak masyarakat yang merasa dirugikan dengan Pajitex," tambah Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, Beberapa orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Walhi serta Warga Desa Watusalam Kecamatan Buaran mendatangi Ruang SPKT Polres Pekalongan Kota, Rabu (11/8/2021) sore.
Kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan surat permohonan penghentian penyidikan ke Polres Pekalongan Kota terkait dugaan kasus pengrusakan oleh warga di PT Pajitex. Warga dimaksud, yakni M Abdul Afif, Kurohman, dan Roma.
Nico Wauran, dari LBH Semarang, selaku kuasa hukum warga Desa Watusalam, menilai bahwa pelaporan terhadap warga tersebut adalah bentuk kriminalisasi. Yang mana, ketiga warga tersebut pada saat kejadian sedang melakukan perlawanan terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex.
"Kami mengirim surat ke Polres Pekalongan Kota untuk menghentikan proses penyidikan, dimana tiga orang yang melakukan penolakan terhadap pencemaran lingkungan ternyata dilaporkan oleh perusahaan dan saat ini sedang proses hukum di Polres," kata Nico, usai menyerahkan surat permohonan di SPKT Polres Pekalongan Kota.
Menurut Nico, warga tersebut merupakan pejuang lingkungan yang dilindungi Pasal 66 UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Di pasal itu dinyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan tidak sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," katanya.
Dikatakan, bahwa sebelum kejadian pecahnya kaca di PT Pajitex pada 3 Juni lalu, warga telah berulang kali meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan mesin karena diduga telah menimbulkan pencemaran dan merugikan warga.