BACA JUGA:117 Napi Rutan Pekalongan Dipindah
BACA JUGA:Antisipasi Halinar, Petugas Gabungan Sidak Kamar Hunian dan Tes Urine di Rutan Pekalongan
Dijelaskan dalam surat edaran itu, pemindahan narapidana dari rutan dilakukan dalam rangka mempercepat optimalisasi pengembalian fungsi Rutan, dimana Rutan berfungsi sebagai tempat penitipan tahanan. Sedangkan narapidana yang telah inkrah akan ditempatkan di lapas.
Sedangkan Rutan Pekalongan merupakan salah satu dari beberapa Rutan di Indonesia yang menjadi pilot project atau percontohan pemberlakuan kebijakan tersebut. (way)