SEMARANG - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah diharuskan untuk bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024.
"Kita akan menghadapi Pilkada sebentar lagi. Saya ingatkan kembali, semua ASN diwajibkan untuk netral. Dilarang keras terlibat dalam kegiatan partai atau kampanye," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana setelah mengambil sumpah ribuan ASN di Pemprov Jateng, Rabu, 5 Juni 2024.
Nana menambahkan bahwa pentingnya menjaga netralitas ASN tidak boleh diabaikan. Langkah-langkah seperti sosialisasi, penandatanganan komitmen netralitas ASN, dan perjanjian integritas akan terus diperkuat. Hal serupa juga telah dilaksanakan pada Pemilu tahun 2024 yang lalu.
"Kami telah berupaya keras pada Pilpres dan Pileg yang lalu. Dan kami akan meningkatkan upaya tersebut pada Pilkada mendatang," tuturnya.
Mengenai jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN, Nana menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat masih terus berlangsung. Setelah ketentuan ditetapkan, sosialisasi akan lebih intensif dilakukan.
"Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar aturan. Ini telah kami buktikan pada Pilpres dan Pileg sebelumnya, beberapa ASN telah menerima sanksi etik dan sanksi lain yang serius," terangnya.
Adapun ASN yang berkeinginan untuk terjun dalam Pilkada 2024, harus mengikuti aturan yang berlaku dengan mengundurkan diri dari jabatan ASN mereka, terutama jika mereka telah resmi menjadi peserta atau calon.
"ASN yang ingin mencalonkan harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu. Aturan ini sudah jelas," papar Nana.
Sekda Jateng, Sumarno, menekankan pentingnya sosialisasi tentang apa yang termasuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
"Masih banyak yang belum mengerti apa itu netralitas. Kita tidak ingin ASN terjerumus ke dalam masalah karena ketidaktahuan," kata Sumarno dalam seminar "Merajut Kebhinekaan untuk Menyukseskan Pilkada" di Gedung Gradhika Semarang, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Sumarno, tantangan Pilkada lebih besar bagi ASN dibandingkan dengan Pemilu, karena mereka akan memilih pemimpin yang akan mengatur daerahnya.
"Pilkada adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan menjadi atasan kita. Oleh karena itu, ASN harus tetap netral," imbuhnya.
Sebagai aparatur negara, ASN harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi contoh dengan perilaku yang baik serta menjaga nilai persatuan di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu tantangan selama penyelenggaraan Pilkada.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemprov Jateng dalam mengawasi netralitas ASN. Pengawasan ini juga melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, dan mahasiswa. (*)