SLAWI - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal sangat mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menggagas produk hukum berupa Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan.
Hal itu mencuat saat Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal H. Mu'min membacakan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan, dalam Rapat Paripurna, Kamis 6 Juni 2024.
Meski demikian, PKB menghendaki agar Raperda itu tidak hanya sebagai produk politik semata. Tapi juga diharapkan dapat membantu dan mempermudah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Tegal dalam menjalankan tugasnya.
"Karena dalam Raperda itu ada acuan dan dasar hukum yang jelas," kata Mu'min.
Dia menyatakan, keberadaan perpustakaan di Kabupaten Tegal sangatlah penting. Karena dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Termasuk juga dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, nilai IPM Kabupaten Tegal di angka 70,23. Angka itu masih di bawah IPM Provinsi Jawa tengah, yakni 73,39.
Karena itulah, lembaga legislatif di Kabupaten Tegal harus mendukung pembentukan perda baru yang bersifat komprehensif. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan yang belum terpenuhi saat ini.
"Kami sangat mendukung terciptanya perpustakaan ini yang dapat meningkatkan IPM Kabupaten Tegal," ucapnya.
Kendati mendukung, lanjut Mu'min, PKB juga mempertanyakan langkah-langkah apa yang akan ditempuh untuk menjaga perpustakaan agar tetap menjadi wahana belajar yang dapat menarik minat baca masyarakat Kabupaten Tegal.
Selain itu, Fraksi PKB juga mempertanyakan seberapa besar Raperda ini nantinya dapat meningkatkan IPM Kabupaten Tegal.
"Secara prinsip, kami (Fraksi PKB) mendukung Raperda itu," tandasnya. (ADV)