Calon peserta didik baru SMP mendaftar melalui laman ppdb.dindik.pekalongankota.go.id serta mengunggah persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
"Melalui Program ini masyarakat/orang tua calon siswa dapat mendaftar langsung dalam jaringan atau secara Online, pendaftaran dilakukan secara individu, dari sekolah/madrasah asal, dari rumah, warnet atau dari manapun sepanjang terkoneksi jaringan internet," jelas dia.
"Dalam rangka pemerataan mutu dan akses pendidikan, Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur zonasi dengan kuota minimal 50%, jalur prestasi maksimal 30%, jalur mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dan jalur afirmasi minimal 15% dari daya tampung sekolah," imbuhnya.
BACA JUGA:Jelang PPDB, Pj Gubernur Jateng Dorong Pemerataan Kualitas Sekolah
Adapun syarat pendaftarannya, di antaranya, calon peserta didik paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024; memiliki ijazah (bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2023/2024) atau dokumen lain (bagi calon peserta didik lulusan tahun pelajaran 2023/2024) yang menjelaskan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
"Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran, surat keterangan lahir asli yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan kartu keluarga," demikian bunyi persyaratan dalam laman PPDB.
Disebutkan pula bahwa calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) Satuan Pendidikan terdekat dari domisili tempat tinggal. (way)