PPDB Online SMP Kota Pekalongan Tahun 2024: Kuota Jalur Zonasi Dikurangi

PPDB Online SMP Kota Pekalongan Tahun 2024: Kuota Jalur Zonasi Dikurangi

Tangkapan layar informasi PPDB Online SMP Kota Pekalongan Tahun Ajaran 2024/2025 pada laman ppdb.dindik.pekalongankota.go.id..-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Ada sedikit perbedaan antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online atau dalam jaringan (daring) jenjang SMP Kota Pekalongan Tahun Pelajaran 2024/2025 dibanding tahun pelajaran 2023/2024.

Pada PPDB Online SMP Kota Pekalongan tahun 2024, kuota untuk Jalur Zonasi ditetapkan minimal 50% dari daya tampung sekolah, atau berkurang 10% dari kuota tahun lalu yang sebesar 60%.

Sedangkan kuota Jalur Prestasi pada PPDB Online tahun ini adalah minimal 30%, atau bertambah 10% dari kuota tahun lalu.

BACA JUGA:Sanggar Kegiatan Belajar Kota Pekalongan Buka PPDB

BACA JUGA:Jelang PPDB, Pj Gubernur Jateng Dorong Pemerataan Kualitas Sekolah

Sebagai informasi, PPDB Online SMP Kota Pekalongan tahun 2024 akan dimulai pada 19–22 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui laman https://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id/ yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan.

Melansir pengumuman pada laman PPDB online, Pendaftaran PPDB SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui 4 jalur, jakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali.

Adapun rincian kuota untuk masing-masing jalur adalah sebagai berikut: Jalur Zonasi ditetapkan minimal 50%, Jalur Prestasi minimal 30%, Jalur Afirmasi minimal 15%, dan Jalur Mutasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Kasi SMP Dindik Kota Pekalongan, Edy Sri Susanti, menjelaskan bahwa pedoman PPDB saat ini adalah Perwal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2024.

Kebijakan yang diterapkan dalam PPDB di Kota Pekalongan juga tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

"Kebijaksanaan kami yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan baru dari Kemendikbudristek yaitu jalur zonasi SMP paling sedikit 50%, Jalur Afirmasi paling sedikit sebesar 15%, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (mutasi) paling banyak 5%, dan Jalur prestasi diperuntukkan PPDB SMP paling banyak sebesar 30% dari daya tampung," jelas dia, Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:PPDB Online Ditutup, 3 Sekolah Belum Penuhi Kuota

Diikuti 23 Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: