"Kami dari Dindik sudah memberikan rambu-rambu. Terkait dengan biaya, itu sudah ada pendambingan dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pusat. Namun tentunya masih perlu dukungan partisipasi dari masyarakat melalui komite sekolah," jelas Hakim.
"Jadi, ada kesempatan dari komite sesuai tugas kewenangannya bisa secara kreatif dan inovatif bisa membantu satuan pendidikan, negeri utamanya, agar nanti bisa menambah minat peserta didik di satuan pendidikan," imbuhnya.
Namun, partisipasi dari masyarakat, meskipun itu sudah melalui komite sekolah, bisa dianggap sebagai pungli jika tidak dilakukan sesuai aturan. Misalnya, mencantumkan batasan nominal tertentu serta batasan waktu. Hal inilah yang perlu dicermati.
"Ini tentunya komite harus melakukan pendampingan (agar tidak terjadi praktik pungli). Mana-mana yang perlu didukung dari partisipasi masyarakat melalui komite," ungkapnya.
"Ya silakan nanti dengan kreativitas dan inovasi dari komite menggalang dana sendiri dan dikelola untuk membantu satuan pendidikan. Tapi memang sebaiknya dihindari. Apalagi sekarang pendidikan kita itu afirmatif dan inklusif," tandasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama, mengharapkan dengan sosialisasi tersebut tidak ada lagi praktik pungli di sekolah.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini pihak sekolah bisa lebih waspada terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Alhamdulillah sampai saat ini, tahun ini, tidak ada laporan pungli di sekolah," imbuh Andritama.
BACA JUGA:Hari Pertama PPDB Online SMP Kota Pekalongan 2024: Daya Tampung 22 Sekolah Belum Terpenuhi
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Sasar Tenaga Pendidik
Ketentuan Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah
Pemerintah sendiri telah mengatur mengenai ketentuan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh komite sekolah.
Mengutip tulisan Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi di laman resmi Ombudsman RI, Hamidah Siasari, mendasari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dimaksud, dalam rangka memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Adapun hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan.
Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.