BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Ketiga pelaku dibekuk di kawasan KITB masuk wilayah Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, Batang pada hari Selasa, 25 Juni 2024 dini hari.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu, dan mengamankan tiga pelaku. Mereka kita bekuk disekitar KITB," ungkap AKP Erdi Nuryawan ketika dikonfirmasi, Kamis 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Sejumlah Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar dari Polres Batang
BACA JUGA:Langgar Aturan, Bakal Calon Bupati Batang Ini Paku Poster di Pohon Sepanjang Pantura Batang
AKP Erdi menjelaskan, ketiga pelaku diamankan sekira pukul 00.30 Wib di sekitar portal reservoir KITB.
Para pelaku yang diamankan yaitu AM (21) dan FS (32) yang bertindak sebagai pengedar, serta GR (29) yang terlibat sebagai pemakai.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam senter milik AM.
"Kami juga menemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika, seperti 100 lembar plastik klip kosong, 5 pipet kaca, 4 lembar tissue warna putih, 1 jarum, 1 bong, dan 1 alat tes narkotika dengan hasil positif methamphetamine," terang AKP Erdi.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, 1 timbangan digital, 2 ponsel merek Redmi Note 13 dan Realme 3 juga ikut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FS yang kemudian dilakukan penangkapan di sekitar PT. WSI KITB.
"Berdasarkan hasil tes urine, ada kandungan amphetamin (sabu) dalam tubuhnya. Hal itu mengindikasikan bahwa dia telah menggunakan narkotika sehari sebelum penangkapan," bebernya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk dua tersangka yang bertindak sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika.