Sedangkan untuk tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Batang dalam meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batang," tandas AKP Erdi. (*)