110 Nelayan Kecil Terima Kartu Asuransi Nelayan

Rabu 15-01-2020,15:30 WIB

SERAHKAN - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan Agus Jati Waluyo menyerahkan secara simbolis kartu asuransi nelayan program bantuan Provinsi Jawa Tengah kepada nelayan di Kota Pekalongan, akhir 2019 lalu.

KOTA - Hingga akhir Desember 2019, sebanyak 110 nelayan kecil di Kota Pekalongan telah menerima Kartu Asuransi Nelayan, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui APBD Tahun 2019.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan Agus Jati Waluyo menuturkan, para nelayan tersebut mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan di tahun pertama dengan nilai premi Rp170.600, dan untuk selanjutnya diharapkan bisa secara mandiri membayar premi tiap tahunnya.

"Bantuan premi tersebut sebagai stimulan, harapannya berikutnya para nelayan tersebut dapat menyisihkan penghasilannya untuk meneruskan membayar preminya," ungkap Agus Jati, Selasa (14/1).

Selain asuransi untuk 110 nelayan, ungkap Jati, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memfasilitasi 33 pembudidaya ikan di Kota Pekalongan menerima Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). "Sehingga, total ada 143 nelayan kecil dan pembudidaya ikan di Kota Pekalongan yang telah menerima kartu asuransi," katanya.

Dijelaskan Jati, asuransi tersebut bekerja sama dengan Jasindo. Menurutnya, dengan mengikuti asuransi, maka nelayan akan merasakan banyak manfaat. Adanya asuransi ini didasarkan pada UU RI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, yang kemudian diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Jati menerangkan, penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan antara lain memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.

Dijelaskan pula bahwa asuransi nelayan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para nelayan di seluruh Indonesia atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. "Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi nelayan," terangnya.

Sedangkan risiko yang dijamin dalam program BPAN adalah kematian, catat tetap, dan biaya pengobatan. "Apabila nelayan meninggal atau kecelakaan ketika sedang melakukan aktifitas sehari-hari yaitu mencari ikan di laut, maka akan memperoleh santunan kematian atau santunan kecelakaan.

Adapun manfaat asuransi yang diterima, bisa mencapai Rp200 juta apabila menyebabkan kematian, Rp100 juta apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan. "Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp160 juta apabila menyebabkan kematian, Rp100 juta untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan Rp20 juta," bebernya.

Sementara, untuk Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil, jelas Jati, asuransi ini memberikan santunan kepada peserta untuk memulai usaha kembali apabila peserta asuransi kehilangan penghasilan. "Maksudnya, kehilangan penghasilan karena usaha budidaya ikannya mengalami kerugian mencapai lebih dari atau sama dengan 50% akibat hilang, atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan yang disebabkan karena bencana alam maupun wabah penyakit ikan," urainya.

Jati menambahkan, Pemkot melalui Dinas Kelautan dan Perikanan masih terus berusaha agar nelayan maupun pembudidaya ikan di Kota Pekalongan yang menjadi peserta asuransi bertambah. "Kita masih terus menjaring barangkali ada nelayan atau pembudidaya ikn untuk bisa diusulkan dapat asuransi," pingkasnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait