112 Pemilih Belum Dicoklit

Kamis 27-08-2020,11:10 WIB

KOTA - Hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu, menemukan adanya 112 pemilih yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Temuan itu diketahui setelah Bawaslu bersama jajarannya melakukan penyisiran setelah coklit selesai dilakukan.

"Setelah tahapan coklit berakhir 13 Agustus 2020, Bawaslu beserta jajarannya melakukan penyisiran dan ditemukan adanya 112 pemilih yang belum dicoklit. Penyisiran kami lakukan di beberapa wilayah dengan potensi kerawanan tinggi seperti daerah yang sulit dijangkau karena banjir. Serta pengawasan terhadap rumah-rumah penduduk yang belum ditempel stiker coklit," tutur Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan, Nasron, Rabu (26/8/2020).

Selain temuan 112 pemilih yang belum dicoklit, Bawaslu juga melakukan pengawasan yang bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait mulai dari RT, RW hingga tokoh masyarakat di setiap kelurahan. Langkah itu dilakukan karena Bawaslu tidak bisa mengakses data pemilih yang menjadi bahan coklit.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu merangkum adanya potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena sejumlah faktor sebanyak 766 orang. Dari jumlah itu, 692 orang meninggal dunia, dan 164 orang pindah keluar. Bawaslu juga merangkum data pemilih yang memiliki hak namun berpotensi belum masuk dalam data pemilih sebanyak 67 orang. Faktornya, dua orang berpindah status, 61 orang pindah masuk dan empat orang pemilih pemula.

Terkait temuan-temuan tersebut, Nasron menyatakan bahwa Bawaslu sudah memberikan rekomendasi dalam bentuk saran kepada KPU agar dilakukan perbaikan data. Sedangkan untuk pemilih yang belum dicoklit, Bawaslu juga memberikan saran agar dilakukan coklit sehingga KPU bisa mendapatkan data terkini terkait pemilih tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke KPU agar dilakukan perbaikan coklit guna memastikan jumlah tersebut dan bisa diperjelas status terkini pemilih yang dimaksud. Harapan kami saran yang sudah disampaikan bisa ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pekalongan," tandasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait