KOTA - Sebanyak 116 peserta dari lembaga paud formal dan non formal mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar oleh PKG Paud dabin II dan pokja bunda paud kecamatan pekalongan selatan, kamis (14/4/2022).
Dibuka secara resmi oleh bunda PAUD Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya, pelatihan KHA diselenggarakan di ruang amarta setda kota pekalongan dan menghadirkan narasumber dari lembaga perlindungan perempuan, anak dan remaja (LP PAR).
Kegiatan juga diapresiasi oleh bunda PAUD Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya. Menurutnya, pelatihan KHA ini sangat penting dipahami oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, sebelum nantinya melakukan deklarasi sekolah ramah anak (SRA).
"Lembaga PAUD ini adalah pondasi awal dalam pembentukan karakter kepada anak-anak kita, oleh karenanya diperlukan kepahaman yang sama untuk mencapai tujuan bersama," ungkap Inggit.
Selain itu, dengan bekal pelatihan ini, pihaknya juga berharap peserta bisa menyebarkan (disseminator) konvensi hak anak secara luas agar pendidik dan pengawas dapat bersinergi bersama dalam memenuhi hak-hak anak. Upaya ini juga sekaligus mendorong terwujudnya kota layak anak.
Ditambahkan oleh Ketua penyelenggara sekaligus pengawas TK Dabin II, Zulaekha menyatakan bahwa sumber pendanaan kegiatan tersebut berasal dari APBD kecamatan pekalongan selatan dan iuran lembaga PKG dabin II.
Dijelaskan zulaekha bahwa anak usia 0-8th membutuhkan kebijakan untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, salah satunya melalui program sekolah ramah anak.
"Ini upaya kita untuk mendukung Pemrirn6 menjadi Kota layak anak dengan menjadi bagianya yaitu sekolah ramah anak," ujarnya.
Dengan memahami konvensi hak anak, kasus anak dan remaja seperti bullying hingga apa saja hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh sekolah dapat betul-betul diterapkan di lembaga PAUD. (mal)