120 RT di Kota Pekalongan Akan Dilockdown

Jumat 02-07-2021,18:20 WIB

KOTA - Sekitar 120 RT di Kota Pekalongan akan dilockdown mulai Sabtu (3/7/2021) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) darurat. 120 RT tersebut berada di enam kelurahan yang masuk dalam zona merah Covid-19 yakni Kelurahan Kauman, Kelurahan Noyontaansari, Kelurahan Banyurip, Kelurahan Medono, Kelurahan Bendan Kergon dan Kelurahan Padukuhan Kraton.

"Untuk zona merah RT, di Kota Pekalongan ada enam kelurahan masuk zona merah dan ada sekitar 120an RT yang masuk zona merah," tutur Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid yang ditemui usai Rakor PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).

"Arahan dari kami tetap harus lockdown, tapi bagaimana penerapanya, situasi dan kondisi masing-masing kelurahan bagaimana, kami akan koordinasi dengan kelurahan. Kelurahan juga kami minta untuk koordinasi dengan RT dan RW," tambahnya.

Mengenai pembatasan yang akan dilakukan selama masa PPKM darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Wali Kota menyatakan bahwa ada beberapa pembatasan seperti penutupan mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman dan rumah ibadah. Untuk pasar, toko kelontong, supermarket tetap diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dan membatasi kapasitas maksimal 50%.

Dalam penerapan beberapa aturan PPKM darurat, Wali Kota menyatakan bahwa hal itu tidak mudah. Sehingga dibutuhkan pendekatan yang humanis dan persuasif namun tegas.

"Tadi Pak Kapolres dan Pak Dandim sudah instruksi kepada jajaran di bawah agar dalam penegakan ini humanis dan persuasif termasuk kami sudah instruksikan kepada Satpol PP untuk menjalankan pendekatan yang humanis, persuasif, tegas. Ini tidak mudah tapi harus dijalankan demi memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Pihaknya berharap masyarakat juga mau mentaati dan patuh terhadap kebijakan tersebut serta mematuhi protokol kesehatan agar Kota Pekalongan bisa segera keluar dari zona merah. (nul)

Tags :
Kategori :

Terkait