Pamong Saksikan Mayat Terbungkus di Karung

Jumat 03-01-2020,12:30 WIB

**Sidang Kasus Pembunuhan

BARANG BUKTI - Majelis hakim dengan disaksikan JPU menunjukkan barang bukti kasus mayat perempuan dalam karung kepada saksi, dalam sidang lanjutan di PN Pekalongan, Kamis (2/1) sore.

KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, kemarin, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan seorang gadis yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Sidang perkara Nomor 381/Pid.B/2019/PN Pkl yang dipimpin Hakim Ketua Sutaji SH MH, didampingi dua Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Utari Wiji Hastaningsih SH ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Pandansari Purwanto. Dua saksi dihadir dalam sidang. Mereka adalah perangkat Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, banyak hal yang disampaikan oleh saksi. Diantaranya, saksi melihat bahwa korban ketika ditemukan oleh warga masih terbungkus dalam karung. Begitu karung tersebut dibuka, terlihat kalau mulut korban masih tertutup lakban.

Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak kenal dengan terdakwa Jumari. Dia mengaku mengetahui bahwa Jumari adalah pelaku pembunuhan tersebut setelah membaca berita di media massa maupun media sosial. Selain itu, saksi mengungkapkan pula kalau dirinya sempat dipanggil oleh Kapolres Pekalongan untuk memastikan apakah benar korban merupakan warga Desa Depok atau bukan.

Pada sidang kali ini, majelis hakim juga menunjukkan sejumlah barang bukti, antara lain berupa karung bekas untuk membungkus mayat korban dan pakaian korban. Saksi membenarkan bahwa karung maupun pakaian tersebut adalah sama dengan saat korban ditemukan.

Terdakwa, Jumari, yang turut dihadirkan dalam sidang ini, menyatakan tidak keberatan dengan semua keterangan yang disampaikan saksi di persidangan.

Sidang ditutup pada pukul 16.00 WIB. Majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.+

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin, 23 Desember 2019 silam, terdakwa Jumari (30), warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Terdakwa didakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, KS (25). Korban sendiri adalah seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental, warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Dalam berkas dakwaannya, JPU membeberkan bagaimana perbuatan terdakwa itu dilakukan. Berawal pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa yang sedang duduk-duduk di Jembatan Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan melihat korban mengendarai sepeda ontel hendak memanen bunga melati.

Terdakwa kemudian membuntuti korban. Lalu dengan rayuannya, terdakwa berhasil membujuk korban untuk ikut ke rumah terdakwa. Di rumahnya tersebut, terdakwa kemudian memperkosa korban. Perbuatan tersebut diulangi lagi oleh terdakwa pada Minggu, 14 Oktober 2019.

Singkat cerita, terdakwa timbul niat untuk mengambil paksa perhiasan yang dipakai korban. Terdakwa pun menyiapkan tali berikur lakban di rumahnya.

Pada Rabu, 16 Oktober 2019 terdakwa menemui korban lagi. Pada pukul 09.00, terdakwa kembali menyetubuhi korban di rumahnya. Begitu melihat korban sudah lemas, terdakwa mengikat kaki dan kedua tangan korban menggunakan tali yang telah disiapkan sebelumnya.

Terdakwa kemudian melepas paksa dua cincin dari jari tangan kiri korban. Korban pun berontak. Terdakwa lalu menganiaya korban dengan cara membungkam mulut korban menggunakan lakban, mencopot kalung dari leher korban, dan mencekik leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tags :
Kategori :

Terkait