Terancam Perda Tibum, Satpol PP Siap Tindak
Selain persoalan minuman keras dan tempat karaoke liar yang menjadi PR Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Pelajar yang bolos sekolah dan PNS yang keluyuran tidak pada tempatnya juga bisa ditindak karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, usai acara pembinaan pada kegiatan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Jawa Tengah tahun 2019 di Pendapa Rumdin Bupati, Senin (25/11). Sebanyak 75 Kader Siaga Trantib (KST) dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan pembinaan tersebut.
Bupati mengungkapkan, Kader Siaga atau KST itu adalah konterpat atau mitra kerja Satpol PP. Untuk itu, langkah awal adalah pembenahan Satpol PP, yakni mulai dari pembenahan personel hingga perlengkapannya, serta fungsi-fungsinya diaktifkan kembali.
"Hal ini agar performance Satpol PP ini di masyarakat kelihatan humanis, persuasif tetapi tetap tegas. Sehingga Kabupaten Pekalongan itu nanti tertib, pedagang kaki limanya tertib, tempat hiburan yang ilegal juga kita tutup," ujar Bupati.
Dikatakan, pemda masih punya PR, yakni toko modern dan warung remang-remang penjual miras beserta karaoke. Selain itu juga kos-kosan juga akan ditertibkan semua.
"Pokoknya yang tidak sesuai dengan Perda Ketertiban Umum (Tibum), yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Perda itu sudah menyangkut semuanya, " tegas Bupati.