Kasus Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan Terus Bergulir, Sidang Selanjutnya Terdakwa Akan Terima Putusan Sela

Selasa 23-07-2024,22:08 WIB
Reporter : Rifki
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 dan 2022 terus bergulir.

Dua terdakwa, tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara, akan menerima putusan sela pada persidangan keempat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu 24 Juli 2024.

Hal itu dikatakan, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari usai melaksanakan upacara hari Bhakti Adhyaksa tahun 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

"Untuk update kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, hari Rabu yang akan datang putusan sela."

"Teknisnya nanti sama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan," kata Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Pekalongan Mustofa menjelaskan, sidang yang akan datang yaitu putusan sela terkait dengan tanggapan eksepsi.

"Apakah nanti di terima atau tidak, kita menunggu hari Rabu besok usai sidang," jelasnya.

Mustofa mengatakan, nantinya jika eksepsi ditolak maka pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"kalau nanti diterima, nanti kita akan mengajukan upaya hukum perlawanan ke pengadilan tinggi," katanya.

Kemudian, pada saat pembacaan eksepsi kemarin ada dua materi yang dibacakan yaitu mengenai dengan kasus tersebut yaitu yang bertanggung jawab adalah ketua KONI, dan terkait kerugian negara.

"Kita sudah jawab untuk yang didakwakan memang bendahara dan sekretaris, dan peranan mereka yang kita dakwakan. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang majelis hakim berpendapat ada peran serta ketua, kita tindaklanjuti," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta.

Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli sebesar Rp 535 juta.

Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu.

Tags :
Kategori :

Terkait