*Propam Pasang Banner Larangan di Sejumlah Tempat
KOTA - Pimpinan Polri menunjukkan keseriusannya dalam melarang anggota Polri untuk masuk atau berkunjung ke tempat hiburan malam, kecuali dalam rangka menjalankan tugas. Demikian pula yang dilakukan Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto dan jajarannya.
Bentuk keseriusan tersebut antara lain dengan memasang banner dan stiker berisi larangan bagi anggota Polri untuk masuk ke tempat hiburan. Banner bertuliskan "STOP! Anggota Polri Dilarang Masuk Kecuali Dalam Rangka Tugas" itu telah dipasang anggota Seksie Propam Polres Pekalongan Kota di sejumlah tempat hiburan di Kota Pekalongan, kemarin.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar aturan tersebut. "Anggota yang melanggar kami beri sanksi, karena masuk ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin," ujar AKBP M Irwan, kemarin (18/3/2021).
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan fungsi terkait dalam hal ini Seksi Provost dan Paminal (Propam) memasang imbauan di tempat hiburan dan penertiban terhadap anggota Polri atau PNS Polri yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras atau mabuk-mabukan.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tegasnya.
Disampaikan Kapolres, sejumlah sanksi menanti bagi anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras. Diantaranya sanksi berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Kasie Propam Polres Pekalongan Kota Iptu Safrowi menambahkan bahwa ketegasan aturan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi).
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan bila melihat ada petugas yang melakukan pelanggaran tersebut. Nantinya dari laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memeriksa ke lapangan. "Kami imbau kepada masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, akan kami tindak lanjuti dengan memeriksa langsung ke lapangan," imbuhnya. (way)