Kemudian, pedagang melalui Appsi untuk membuat surat permohonan kepada UPTD agar dapat buka operasional Pasar Induk Kajen diajukan.
"Satpol PP agar menindak pedagang liar disekitar pasar yang bukan tempat peruntukan bedagang. Lurah dan Camat untuk ikut mengedukasi para pedagang," imbuhnya.