Dugaan Pungli di SMPN 1 Kedungwuni, Polisi Klarifikasi LSM Formasi

Selasa 30-07-2024,19:58 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - LSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Kedungwuni ke Polres Pekalongan. Dugaan pungli ini terjadi saat pelepasan siswa atau wisuda kelulusan berkedok kirab budaya.

Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan penyelidikan. Penyidik Unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Pekalongan mengundang pengurus LSM Formasi ke Polres Pekalongan, Selasa, 30 Juli 2024.

Ketua DPP Formasi Mustajirin didampingi Direktur LBH Formasi Mudasir memenuhi panggilan dari pihak Polres Pekalongan. Pengurus DPP Formasi ini menjalani klarifikasi dari pagi hingga tadi siang . Klarifikasi ini terkait dugaan pungutan wisuda pelepasan siswa SMP Negeri 1 Kedungwuni tahun ajaran 2023 - 2024.

"Hari ini saya diundang oleh pihak Polres Pekalongan dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan pungutan liar di SMPN 1 Kedungwuni," kata Mustajirin, usai memenuhi undangan di Polres Pekalongan, Selasa sore. 

Baca juga:LSM Adukan Dugaan Pungli di SMPN 1 Kedungwuni, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan

Dikatakan, dugaan pungli ini terjadi saat pelepasan wisuda yang berkedok kirab budaya. "Kami hanya memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh DPP Forum Masyarakat Sipil Pekalongan. Kebetulan penanggung jawab pengurus Formasi saya sendiri selaku ketua umum," kata dia. 

"Tadi saya diklatifikasi di bagian Unit 3 Tindak Pidana Korupsi. Kami menyampaikan apa-apa yang telah diadukan oleh masyarakat, kemudian kajian di lapangan tentang adanya dugaan tindak pungli penyelenggaraan wisuda pelepasan siswa yang berkedok kirab budaya tersebut," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya aduan ke kepolisian tersebut supaya kedepannya ada efek jera dan tidak ada tindakan pungutan-pungutan yang berdalih kegiatan apapun."Harapan saya, pendidikan supaya lebih baik tanpa adanya pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, menindaklanjuti dugaan pungli di SMPN 1 Kedungwuni, LSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan mengadukannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.

Laporan itu dalam bentuk surat yang dikirimkan ke Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Selasa, 28 Mei 2024. Tembusan surat itu juga dikirimkan ke Bupati Pekalongan dan Inspektorat.

Ketua Umum DPP Formasi, Mustajirin, mengatakan, Formasi mengirimkan surat perihal pembatalan wisuda kelulusan yang berkedok kegiatan kirab budaya dan pentas seni yang diselenggarakan di SMPN 1 Kedungwuni karena dinilainya ada potensi pungutan liar (pungli).

"Saya sangat prihatin, karena masyarakat banyak yang resah. Untuk kelas VII dan VIII itu dipungut Rp 50 ribu, untuk kelas IX dipungut Rp 150 ribu. Yang notabenya ada tambahan yang lainnya lagi. Untuk sewa beskap atau rias sampai 200-an. Jadi total untuk Kelas IX itu sampai Rp 350 ribu lebih," ungkapnya.  

Menurutnya, pungutan itu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Disamping itu juga tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Dirjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, dikonfirmasi, mengatakan, kepala sekolah telah diundang ke Dinas Pendidikan untuk menyikapi adanya aduan tersebut.

"Dari hasil itu, teman-teman wali murid dari kelas 7, 8 dan 9 itu juga diundang oleh kepala sekolah bagaimana kalau kegiatan tersebut ditunda, ada videonya, youtubenya itu, rapat di sekolahan itu, namun wali murid tetap ingin untuk melaksanakannya," ujar Kholid.

Kategori :