KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tegaskan masih menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa di Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Indikasi penyelewengan DD yang diduga dilakukan olah kepala desa setempat ini tak berhenti di jalan.
Penegasan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa didampingi Kasi Intel Triyo Santoso, ditemui wartawan, usai menerima perwakilan warga Desa Tunjungsari yang menanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewenangan dana desa di desanya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, Kejari Kabupaten Pekalongan menampik keras kabar pengusutan kasus ini berhenti. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko menegaskan, saat ini sedang dalam rangkaian proses penyelidikan.
"Jadi ini masih proses, kami pun masih harus memintai keterangan pelapor juga," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa menejelaskan, dalam perkara ini yang paling pokok diadukan oleh pelapor ialah soal pembelian hewan ternak. Titik kasusnya, anggaran yang semestinya dibelanjakan untuk pengadaan delapan ekor kerbau, namun hanya dibelikan tujuh ekor. Kerbau itu lalu dijual dan digantikan dengan sapi.
"Ini sudah kami dalami, memang sapinya ada. Tapi ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara ini kami juga belum tahu. Semua masih dalam penyelidikan termasuk yang soal padat karya juga," jelasnya.
Kades Tunjungsari sudah dilaporkan oleh warganya ke Kejari pada Mei 2024. Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Slamet Santoso, pelapor sekaligus perwakilan warga, kembali mendatangi gedung Kejari. Pasalnya, muncul kabar bahwa kasus ini mandek.
"Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan kelanjutan kasus penyelewengan dana desa Tunjungsari," ucapnya.
Slamet mengatakan, ternyata proses penyelidikan masih berjalan. Ia sendiri juga medapat panggilan pemeriksaan sebagai pelapor pada Selasa pekan depan.
"Iya, proses masih bejalan. Saya juga ini dapat panggilan untuk Selasa depan," ungkapnya.
Slamet mengutarakan, dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Tunjungsari terjadi sejak 2021. Mulai dari kegiatan pembangunan fisik, padat karya, hingga pembelian hewan ternak.
"Semua administrasi dikuasi oleh Kepala Desa. Bendahara maupun TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ndak bisa ikut campur," ucapnya.