Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Santri Memprihatinkan, Pelaku Ada Yang Berusia Lanjut

Senin 05-08-2024,17:48 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan yang dikenal sebagai Kota Santri masih memprihatinkan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, kasusnya masih cukup tinggi.

Sebagian besar pelaku merupakan orang dekat korban, seperti tetangga korban atau kenalan korban. Mirisnya, ada pula pelaku yang sudah berusia lanjut. Korbannya pun ada yang masih pelajar.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, didampingi Wakapolres Pekalongan Kompol Kholid Mawardi dan Kasat Reskrim AKP Isnovim dalam keterangan pers ungkap kasus periode Juli 2024 di lobi Mapolres Pekalongan, Senin (5/8/2024), menyampaikan, dari beberapa kasus yang diungkap, tiga diantaranya merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak. Dari tiga kasus itu, ada tiga tersangka yang diamankan.

"Ada lima kasus. Pencabulan anak tiga kasus dengan tiga tersangka, curanmor satu kasus dengan satu tersangka, pencurian biasa satu kasus dengan satu tersangka, tipu gelap satu kasus dengan satu tersangka, dan narkoba tiga kasus dengan tiga tersangka. Jumlah sembilan kasus dengan sembilan tersangka," ungkap AKBP Doni.

Baca juga:Miris! Berdalih Ritual Ingin Punya Anak, Manula di Pekalongan Tega Cabuli Adik Ipar

Mirisnya, kata dia, pelaku pencabulan terhadap anak ada yang berusia lanjut. Dua di antara tersangka pencabulan berusia di atas 60 tahun. Untuk korbannya, tetangga dari pelaku.

"Yang sepuh-sepuh ini kasusnya adalah pencabulan," ucap dia.

Modus pelaku dengan memberikan iming-iming uang kepada korbannya. Mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 150 ribu. Korbannya pun masih di bawah umur, diantaranya masih berusia 6 tahun dan 9 tahun. "Korbannya anak-anak masih di bawah umur," ungkapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. 

Dikatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup kompleks. Sebagian besar dari kasus yang berhasil diungkap, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan ada yang memiliki hubungan dekat. 

"Bukan hubungan darah atau keluarga, tapi misalnya pelaku adalah tetangga korban itu sendiri," kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni.

Dengan masih maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Pekalongan, ia berharap permasalahan ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Sinergitas semua pihak, mulai dari tingkat keluarga, RT, desa hingga kabupaten diperlukan untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Dengan adanya kasus tersebut, orang tua diharapkan kesadarannya bangkit untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Anak kecil jangan ditinggal di rumah sendirian. Anak-anak juga perlu diberi pemahaman tentang batasan-batasan yang diperbolehkan jika ada orang asing atau orang yang ingin berbuat cabul.

Di awal tahun 2024 ini, Polres Pekalongan juga ungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ada enam tersangka ditangkap polisi. 

Modus pelaku beragam. Ada yang membawa lari korban ke tempat kost dan mencekokinya dengan miras lalu menyetubuhinya bergantian. Ada pula yang dengan ancaman dan bujuk rayu. Bahkan, ada pula lantaran berpacaran. Dari kasus itu, ada korban yang hamil hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kategori :