iklan banner Honda atas

DPRD Kab. Pekalongan Pantau Pembangunan RSUD Kraton Baru, Dinilai Belum Siap Pindah & Butuh Perpanjangan Waktu

DPRD Kab. Pekalongan Pantau Pembangunan RSUD Kraton Baru, Dinilai Belum Siap Pindah & Butuh Perpanjangan Waktu

--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Komisi C melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan RSUD Kraton yang berada di Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah yang telah dialokasikan dalam APBD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menyampaikan bahwa pembangunan RSUD Kraton dianggarkan sebesar Rp80 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah, dengan tujuan menyelesaikan pembangunan fisik sekaligus mempersiapkan perpindahan layanan dari RSUD Kraton lama.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari fungsi pengawasan DPRD terhadap anggaran yang sudah dialokasikan. Kita ingin memastikan progres pembangunan RSUD Kraton benar-benar sesuai dengan perencanaan,” ujar Sumar Rosul.

Namun demikian, berdasarkan hasil pembahasan dan peninjauan langsung di lapangan, DPRD menilai bahwa hingga akhir tahun ini perpindahan layanan belum memungkinkan dilakukan. Bahkan, pada tahun 2026 mendatang, RSUD Kraton diperkirakan masih belum sepenuhnya siap untuk beroperasi di lokasi baru.

“Melihat kondisi yang ada, kami menilai sampai akhir 2026 pun belum memungkinkan dilakukan perpindahan. Oleh karena itu, sangat dimungkinkan adanya permohonan perpanjangan waktu relokasi hingga tahun 2027 kepada pihak kesusteran,” jelasnya.

Sumar Rosul menjelaskan, masih banyak tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari proses lelang pembangunan yang direncanakan berlangsung pada Februari, pelaksanaan pembangunan selama kurang lebih delapan bulan, hingga penataan internal rumah sakit serta pengurusan berbagai perizinan.

Menurutnya, kelengkapan persyaratan operasional rumah sakit menjadi hal mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin operasional diterbitkan. Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan air bersih, akses jalan, jaringan listrik, dokumen AMDAL, sertifikat laik operasional, hingga izin operasional rumah sakit.

“Termasuk layanan BPJS Kesehatan, meskipun ini sifatnya perpindahan, tetap harus mengurus ulang akreditasi dan kerja sama. Itu penting agar saat rumah sakit mulai beroperasi di lokasi baru, pelayanan BPJS tidak terhenti,” tegasnya.

Terkait proses lelang, DPRD mendorong agar tahapan dapat dipercepat, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Saat ini, audit perencanaan oleh Inspektorat masih berlangsung sehingga pelaksanaan lelang diperkirakan tetap dilakukan pada Februari.

Lebih lanjut, Sumar Rosul menegaskan bahwa kewenangan pengajuan perpanjangan waktu relokasi berada di ranah eksekutif. Meski demikian, DPRD mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan koordinasi dan mengajukan surat resmi kepada pihak kesusteran.

“Ini proses yang baru, jadi perlu koordinasi yang matang. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan perpindahan rumah sakit bisa berjalan tertata serta sesuai regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kraton, dr. Henny Rosita, menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit tahap ketiga sekaligus tahap akhir direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Proses lelang ditargetkan berlangsung pada awal Januari 2026, dengan waktu pengerjaan sekitar delapan bulan.

“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai time schedule, maka pada akhir tahun 2026 kami sudah masuk pada proses pengurusan izin operasional,” kata dr. Henny.

Ia menambahkan, setelah izin operasional terpenuhi, RSUD Kraton akan melakukan relokasi layanan dari lokasi lama di Kota Pekalongan ke gedung baru RSUD Kraton. Pihak manajemen menargetkan relokasi tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026, sesuai batas waktu yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: