iklan banner Honda atas

UMK Kabupaten Pekalongan 2026 Disepakati Naik Rp147 Ribu

UMK Kabupaten Pekalongan 2026 Disepakati Naik Rp147 Ribu

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan menyepakati besaran kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp147.035,83. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pekalongan tahun 2026 disepakati naik sebesar Rp147.035,83, sehingga UMK Kabupaten Pekalongan tahun depan menjadi Rp2.633.700.

Kenaikan besaran UMK itu disepakati bersama dalam Rapat Dewan Pengupahan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam rapat itu, seluruh unsur dewan pengupahan sepakat UMK 2026 naik sebesar Rp147.035,83, sehingga UMK Kabupaten Pekalongan tahun depan menjadi Rp2.633.700.

Kesepakatan tersebut diambil dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan rentang nilai alfa sebesar 0,65 sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum.

Baca juga:Realisasi PBB-P2 Kabupaten Pekalongan Capai 95 Persen

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, dikonfirmasi, mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil mufakat seluruh pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan, baik unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.

"Alhamdulillah semua sepakat. Kenaikan UMK sebesar Rp147 ribu lebih ini sudah disetujui bersama dengan menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025," ujar Ali Sholeh.

Menurutnya, dari sudut pandang pekerja, besaran kenaikan tersebut dinilai cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah saat ini. Ia menilai masih banyak perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang belum sepenuhnya pulih.

"Kita melihat situasi di lapangan, banyak perusahaan yang kondisinya belum membaik. Dengan kenaikan Rp147 ribu ini, menurut kami sudah agak bagus dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha," kata dia.

Ali Sholeh menambahkan, tahapan selanjutnya setelah kesepakatan ini adalah pembuatan berita acara hasil rapat dewan pengupahan untuk disampaikan kepada Bupati Pekalongan. 

Selanjutnya, Bupati akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar penetapan resmi UMK 2026.

"Berita acara akan dibawa ke Bupati untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: