Sengketa Tanah di Desa Limbangan Diduga Ada Tindakan Pemalsuan Surat, Jalur Hukum Jadi Pilihan Terakhir

Kamis 08-08-2024,07:19 WIB
Reporter : Rifki
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sengketa tanah peninggalan almarhum Rasno dan Sayuti memanas setelah dugaan pemalsuan surat pengajuan sertifikat terungkap. 

Yohandi, perwakilan dari Lembaga Hukum Indonesia Provinsi Jawa Tengah, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa terdapat pemalsuan data terkait akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk pengajuan sertifikat tanah tersebut. 

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, diketahui bahwa Rasno dan Sayuti, yang tercatat sebagai orang tua Tarmidi, sebenarnya tidak memiliki anak kandung.

Yohandi menjelaskan bahwa Tarmidi, yang dikenal dengan nama Widari Tami, ternyata adalah anak kandung dari pasangan Sendor dan Muni. 

Informasi ini didukung oleh keterangan warga Widari dan adik kandung Sayuti. Pemalsuan ini dilaporkan ke pihak berwenang dengan menggunakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Kami sudah mendatangi notaris Dr. Ridiansyah L di Pekajangan, namun tidak berhasil menemui beliau. Selain itu, kami juga telah melapor ke BPN mengenai pengajuan sertifikat dengan data palsu tersebut. Langkah selanjutnya adalah ke Dukcapil untuk membatalkan KK dan akta kelahiran yang cacat hukum tersebut,” ujar Yohandi.

Pihak termohon, dalam hal ini Tarmidi, telah diundang untuk mediasi hingga enam kali namun tidak pernah hadir. Kuasa hukum dari pihak pemohon, Khaerul, menyatakan bahwa jika mediasi kekeluargaan tidak berhasil, pihaknya akan melapor ke Polres. 

“Kami mengutamakan jalur kekeluargaan, tapi jika mereka tidak kooperatif, kami akan melanjutkan ke ranah hukum,” tegas Khaerul.

Ketua BPD, Waluyo, dalam tanggapannya berharap agar para pihak dapat menyelesaikan sengketa ini dengan jujur dan adil. 

“Saya berharap tidak ada warga yang dikorbankan dan masalah ini bisa diselesaikan secara damai. Namun, jika mediasi tidak berhasil, langkah hukum adalah pilihan terakhir,” ungkap Waluyo.

Dengan situasi yang semakin memanas dan bukti-bukti pemalsuan yang kuat, mediasi tampaknya tidak akan cukup untuk menyelesaikan sengketa ini. Semua pihak kini menunggu apakah jalur hukum yang ditempuh akan membawa keadilan bagi mereka yang berhak atas tanah peninggalan Rasno dan Sayuti.

Tags :
Kategori :

Terkait