Setelah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, di sepeda motor tersangka juga terdapat bekas tumpahan air keras.
"Kemudian Unit Resmob dan Unit II melakukan interogasi awal terhadap suami korban. Suami korban mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres.
Terungkap pula kalau motif dari tindak penganiayaan yang juga masuk kategori KDRT itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati atau cemburu dari pelaku ke istrinya.
"Alhamdulillah dalam waktu sekitar lima jam, pelaku berhasil kita tangkap dan sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres AKBP Prayudha, didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo. Sedangkan satu tersangka lainnya, masih dalam proses pencarian.
Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 teko bekas tempat air keras, pakaian korban, jaket, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT nopol G 4749 AV warna merah, dan 1 unit mobil Toyota Calya nopol G 1780 UC.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Mau Dicerai, Bolot Siramkan Air Keras ke Istri dan Ibu Mertua
Sementara itu, tersangka, Rasidin, mengaku kalau perbuatan itu ia lakukan didasari karena masalah keluarga. Dia sakit hati ke istrinya.
"Maksudnya saya cuma ngasih pelajaran biar dia sadar. Saya bawa air keras dari rumah. Sebelumnya sudah saya coba dulu di tangan saya, di kulit tangan saya gak apa-apa. Tetapi ternyata dampak buat istri saya separah itu," ujarnya.