Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama tentang Paten Perlu Disempurnakan

Kamis 22-08-2024,14:56 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng), Tejo Harwanto menilai bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Maka dari itu, Regulasi lama tentang Paten perlu disempurnakan agar lebih maksimal mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dan, saat ini, pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok draf regulasi terbaru terkait paten.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Tejo kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR pada kegiatan Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Tejo, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodir dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan

BACA JUGA:Pacu Peningkatan Pendaftaran Hak Paten, Kemenkumham Jateng Gelar Asistensi Teknis Penelusuran Informasi Paten

BACA JUGA:Jaring Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Tempat

"Harapan kami RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi," kata Tejo.

"Karena dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi," imbuhnya.

Tejo berharap, perubahan regulasi paten ini dapat mengatasi permasalahan yang rumit dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Hak Paten.

"Selama ini banyak inventor di daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh Hak Paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh hak paten," jelas Tejo.

"Kami mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya bangsa Indonesia," tambahnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Brebes

Selain itu, Kakanwil berharap rancangan kebijakan terbaru tersebut bisa segera di undangkan agar dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah.

"Hal ini untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat serta memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi," kata Tejo.

"Menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi," pungkasnya sebelum menutup sambutan.

Kategori :