Cerita Korban PHK Sukses Rintis Bisnis, Kini Sudah Omzet Mencapai 500 Juta Sebulan

Minggu 01-09-2024,06:50 WIB
Reporter : Saiful Ibad
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Buat teman-teman yang sedang mengalami masa sulit, ada nih cerita korban PHK sukses rintis bisnis yang sekarang omzetnya sudah mencapai ratusan juta saja.

Tapi jangan salah di balik kesuksesan tersebut awalnya juga mengalami kesulitan. Apalgi saat awal-awal di-PHK dari perusahaan.

Dalam menjalani pekerjaan, pasti ada yang namanya PHK. Apalagi kalau omzet perusahaan terus mengalami penyusutan seperti yang terjadi pada PT Dupantex yang sudah puluhan tahun berdiri.

BACA JUGA:Korban PHK PT Dupantex di Pekalongan Tak Merdeka, Aset Mulai Terjual, Hak Buruh Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Buruh-Pengusaha Ada Titik Temu, Tenda Keprihatinan PT Dupantex Dihentikan

Kenyataan ini mungkin saja dialami oleh banyak orang. Namun yang terpenting adalah usaha untuk bangkit.

Untuk itu ada cerita korban PHK sukses rintis bisnis yang omzetnya sudah mencapai ratusan juta.Seperti yang dijalani oleh Irwan mantan pekerja perusahaan minyak seperti yang dilansir di youtube Pecah Telur.

Menganggur dan Bingung Selama 2 Tahun

Irwan yang mengalami PHK dari perusahananya harus menganggur bukan hanya sebulan dua bulan, tapi sampai dua tahun!

Selama itu dia bingung harus apa lagi karena bisnis yang dirintisnya belum saja menghasilkan secara signifikan. 

Tentu saja berantem dengan istri adala hal yang biasa. Apalagi sang istri kebetulan punya usaha sendiri.

BACA JUGA:Perundingan Bipartit PT Dupantex Buntu, Serikat Pekerja Ajukan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kunjungi Pabrik PT Dupantex, Wakil Rakyat Sempat Geram, Ini Alasannya

Walhasil hanya membantu usaha istri di rumah. Namun manusiawi jika bekerja membantu istri yang terjadi hanya berantem.

Kurangnya pemahaman satu sama lain membuat pertengkaran. Sang istri akhirnya tetap menyarankan untuk mendukung agar punya usaha sendiri tanpa harus merecoki bisnisnya.

Kategori :