
Beberapa diantaranya yaitu salah mengupload form surat lamaran di surat pernyataan, jenjang maupun kualifikasi latar belakang pendidikan tidak sama dengan yang dipersyaratkan, tidak dibubuhi e-materai, atau surat lamaran tidak ditujukkan kepada Walikota Pekalongan.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda
BACA JUGA:Tiga Raperda Diajukan untuk Dibahas di DPRD Kota Pekalongan
Didik sendiri mengaku himbauan tersebut ia sampaikan karena beberapa pendaftaran seleksi administrasi yang sudah masuk dan diverifikasi ternyata cukup banyak yang mengalami TMS.
“Tidak hanya 1 atau 2 orang saja, oleh karena itu kami minta pelamar lebih cermat dan teliti lagi serta memastikan berkas persyaratan yang diupload sudah sesuai persyaratan," jelasnya.