Terekam CCTV, Pencuri 2 Mobil di Pekalongan Ditangkap 2 Hari Setelah Beraksi

Kamis 29-08-2024,11:52 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

Kasatreskrim menuturkan, dari hasil pengembangan, ternyata tersangka juga telah mencuri 1 unit mobil box dengan TKP di daerah Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan.

Namun, mobil box tersebut telah dijual oleh tersangka dengan cara dipreteli.

"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun berkat kemahiran penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil kami ungkap," jelasnya.

"Untuk sementara ini tersangka mengakui telah mencuri mobil di dua TKP. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut melalui proses penyidikan," imbuh Kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka JF saat memberikan keterangan sudah mengakui perbuatannya.

Tersangka mengaku telah mencuri dua mobil. Pertama mobil box L300 dan kedua adalah mobil pikap.

"Sudah dua kali ini mencuri. Yang pikap saya jual laku 14 juta. Uangnya buat mencukupi kebutuhan," kata pria yang mengaku bekerja serabutan ini. "Kadang menjahit, kadang sopir pocokan, gak tentu," imbuh bapak tiga anak ini.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Perampokan Juragan Batik, Tim Cakra Diganjar Reward

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :