Terekam CCTV, Pencuri 2 Mobil di Pekalongan Ditangkap 2 Hari Setelah Beraksi

Kamis 29-08-2024,11:52 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang pria berinisial JF (38), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, ditangkap Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pemuda tersebut ditangkap karena telah mencuri dua unit mobil. Penangkapan dilakukan hanya berselang dua hari setelah dia beraksi.

Aksi pencurian mobil yang ke dua oleh tersangka itu bahkan terekam kamera CCTV.

Saat itu, tersangka terlihat sendirian berjalan ke arah garasi sebuah rumah di Simbang Wetan Gang 1, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Senin dini hari, 26 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka dengan mudahnya membawa satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi K-9068-RK.

BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di SPBU Kertijayan Akhirnya Ditangkap di Banyuwangi

BACA JUGA:Pencurian di Toko Arofah Karangdadap Terekam CCTV, Tim Resmob Polres Pekalongan Tangkap Pelaku di Randudongkal

Setelah kejadian itu, pemilik mobil kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Setelah mendapat laporan, Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota segera melakukan penyelidikan. Identitas yang diduga sebagai pelaku pun diketahui.

Lalu, dua hari berikutnya, pada Rabu, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di kampungnya.

Selain menangkap tersangka, tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry pikap yang sebelumnya telah dicuri tersangka. Mobil tersebut diamankan dari daerah Pemalang.

Dari interogasi dan pengembangan terhadap tersangka, ternyata tersangka sebelumnya juga telah mencuri satu unit mobil box Mitsubishi L300 di daerah Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan pada 7 Agustus 2024.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo pada Rabu malam, 28 Agustus 2024, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang tersangka yang diduga telah mencuri dua unit mobil.

"Kami Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap berdasar LP (Laporan Polisi) hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. Kami tindak lanjuti, kami lidik, melalui CCTV, kami ketahui pelaku," katanya.

"Tersangka kami amankan beserta barang buktinya," lanjut AKP Yoyok.

BACA JUGA:Supriyadi Curi Motor Pacar Barunya saat Janjian di Lapangan Bebekan Kedungwuni, Modus Pelaku Pacari Korbannya

Kategori :