Pengelolaan JDIH Kabupaten Pekalongan Masuk Kategori Paling Tinggi, Urutan 21 se-Indonesia

Jumat 30-08-2024,15:02 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pekalongan berhasil masuk kategori paling tinggi dalam Penilaian Kinerja Pengelolaan JDIH oleh Kementrian Hukum dan HAM RI pada tahun 2023, dengan nilai 93. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil KemenkumHAM Jawa Tengah, Deni Kristiawan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan JDIH di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Rabu, 28 Agustus 2024. Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Wiryo Santoso.

Deni dalam kegiatan tersebut memaparkan materi berjudul “Optimalisasi Peran Anggota JDIH dalam Penyebarluasan Regulasi di Daerah Melalui JDIH”. 

Dijelaskannya, perolehan peringkat Eka Acalapati atau Paling Tinggi oleh JDIH Kabupaten Pekalongan dan sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Tengah cukup membuat dirinya bangga sebagai pembina JDIH se-wilayah Jawa Tengah. 

Baca juga:Kemenkumham Jateng Kembali Sabet Penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik I

Karena banyak kabupaten/kota di Jateng yang mendapat predikat Paling Tinggi dalam penilaian Kinerja Pengelolaan JDIH. Bahkan dari sepuluh besar, enam diantaranya adalah ditempati daerah di Jawa Tengah. 

"Pimpinan kami sangat concern dan ingin semua daerah di Jateng bisa maju bersama-sama berkaitan dengan reformasi hukum," ujar Deni. 

JDIH kategori Eka Acapalati adalah JDIH yang memperoleh nilai 76 hingga 100.  

Deni Kristiawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, aspek-aspek yang dinilai meliputi organisasi dan kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumentasi hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan TIK, pengembangan JDIH, serta inovasi. 

Dalam paparannya, Deni menjelaskan bahwa JDIH berperan strategis berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, Indeks Reformasi Hukum, serta Desa/Kelurahan Sadar Hukum. 

Materi kedua disampaikan oleh narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Amalia Rahman. Analis Hukum Ahli muda ini menyampaikan materi dengan judul paparan “Kebijakan Pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Tengah”. 

Saat membuka kegiatan, Asisten Pemerintahan Kabupaten Pekalongan Wiryo Santoso bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak. Karena menurutnya, pencapaian peringkat ke-21 tidak lepas dari upaya semua pihak dan fasilitasi KemenkumHAM dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. 

"Yang perlu ditingkatkan adalah pertisipasi desa dalam pengelolaan JDIH, karena baru ada 1 peraturan desa yang diupload. Oleh karena itu, kami harap desa-desa lainnya bisa menyampaikan perdesnya masing-masing untuk bisa kita sosialisasikan melalui JDIH," tutur Wiryo. 

Tahun sebelumnya, JDIH Kabupaten Pekalongan, kata Wiryo, ada di peringkat 200-an.

Sosialisasi diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan, kecamatan dan desa. Kegiatan ditutup oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Pekalongan, Aditomo Herlambang.

Kategori :