Kemenkumham Jateng Kembali Sabet Penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik I

Kemenkumham Jateng Kembali Sabet Penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik I

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN Terbaik I, Kamis, 22 Agustus 2024.-Istimewa-

JAKARTA, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali dinobatkan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik I di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Penghargaan tersebut telah diraih Kanwil Kemenkumham Jateng selama dua tahun berturut-turut.

Penghargaan diserahkan langsung Menkumham Supratman Andi Agtas yang diwakili oleh Kepala Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana saat Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2024, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan berkesempatan menerima langsung penghargaan di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.

“Apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan Anggota JDIHN dari berbagai institusi dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Widodo saat memberikan sambutan.

BACA JUGA:Ikuti Perkembangan Zaman, Sajian Data JDIH Harus Berbasis Digital

BACA JUGA:Mantap, Pemkab Batang untuk Keempat Kalinya Raih JDIH Award Tingkat Nasional

Ia menyampaikan, negara memiliki kewajiban untuk ikut hadir dengan menjamin aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum yang mudah dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Maka upaya untuk meningkatkan literasi hukum harus menjadi prioritas bagi setiap negara.

“Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi hukum, meningkatkan pendidikan hukum, dan membentuk budaya yang mendorong kepedulian terhadap hukum sehingga mampu mewujudkan kepatuhan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Widodo mengatakan program pemerintah terkait penataan regulasi, transparansi dan aksesibilitas dokumen dan informasi hukum sudah diimplementasikan secara nasional secara adil dan efektif melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat dilaksanakan pada JDIHN.

“Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal jdihn.go.id bersumber dari instansi pemrakarsanya,” ujar Widodo.

BACA JUGA:Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama tentang Paten Perlu Disempurnakan

BACA JUGA:Jaring Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Tempat

Sebagai penutup, ia berharap dan mengajak jajarannya dan anggota JDIHN tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: