SURAKARTA - Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas. Sehingga kepengurusannya lebih efisien.
"Karena BPR BKK bukan hanya milik Pemprov, tapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jateng Dinilai Punya Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Sektor Perikanan dan Kelautan
BACA JUGA:Anggota DPRD Jateng Diharapkan Bisa Jaga Amanah Rakyat
Sumarno mengatakan, aturan itu bertujuan untuk mendorong agar BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang, sehingga menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.
Selain itu, juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menegah di wilayahnya.
"Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng," ucapnya.
Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, July Emmylia menjelaskan, Pemprov Jateng telah melaksanakan sosialisasi implementasi aturan tersebut ke sejumlah stakeholder, baik kepada seluruh direksi BPR BKK, DPRD Jateng, maupun lainnya.
Bahkan, pihaknya juga melakukan survei kepada pegawai dan nasabah tentang rencana konsolidasi dan status yang semula BPR konvensional menjadi BPR Syariah.
"Sosialisasi terhadap DPRD mendapat dukungan sangat bagus," katanya. (*)