BATANG, RADAR PEKALONGAN - KPU Kabupaten Batang mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total ada sekitar 1.257 kebutuhan, dan pendaftaran dimulai tanggal 17-28 Septermber 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang Khikmatun menjelaskan, nantinya calon anggota KPPS ini akan dilantik pada 7 November 2024 dan akan bekerja selama satu bulan hingga tanggal 8 Desember 2024.
"Proses pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sekretariat PPS desa setempat. KPU Kabupaten Batang membutuhkan sebanyak 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah total 1.257 TPS di seluruh Kabupaten Batang, maka kebutuhan total anggota KPPS mencapai 8.799 orang," jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Orang Iringan Pasangan Faiz-Suyono Mendaftar ke KPU Batang, Faiz: Saya Pelayan Putra Daerah
BACA JUGA:Diiringi Ratusan Orang Pasangan Fallas-Ridwan Mendaftar ke KPU Batang untuk Maju Pada Pilkada
Selain anggota KPPS, setiap TPS juga akan dilengkapi dengan Petugas Ketertiban (Linmas) sebanyak 2 orang.
Adapun persyaratannya adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dan lain-lain. KPU Kabupaten Batang mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan ini untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan menjadi bagian dari KPPS. Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut terkait persyaratan yang diperlukan. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
BACA JUGA:Harumkan Nama Batang, Kiromal Katibin dan Fadhzilatul Al Azmi Gondol Emas PON XXI Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Nikmati Makan Siang Sepuasnya di Hotel Kiyana Premiere Batang Hanya Rp44.999, Menu Beragam
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran, warga dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Batang, mendatangi sekretariat PPS desa setempat, atau mengakses situs resmi KPU Kabupaten Batang," imbuhnya.
Terkait dengan honor, Khikmatun menyebut sesuai Informasi dari KPU RI dalam Rakornas di Lombok beberapa waktu lalu, anggota KPPS akan mendapatkan honor mulai Rp850-900 Ribu per orang. Dimana untuk ketua akan mendapatkan RpRp 900 Ribu,
sedangkan anggota Rp850 Ribu. Sedangkan untuk petugas ketertiban mendapatkan honor Rp650 Ribu.
"Ini adalah jumlah maksimal yang ditetapkan KPU RI. Dan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi, bisa saja berbeda antar kabupaten. Dan untuk beban kerja tidak seberat Pemilu lalu. Karena yang lalu 5 kotak, Sedangkan ini 2 kotak saja," pungkasnya. (Nov)