PEKALONGAN - Lapas Kelas IIA Pekalongan bekerjasama dengan Rutan Kelas IIA Pekalongan menyelenggarakan Upacara Penyerahan Remisi Umum Narapidana pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Rutan (Rabu, 17/8/2022).
Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana Lapas Pekalongan dan Rutan Pekalongan dilakukan oleh Walikota Pekalongan, H. Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi oleh Kalapas Pekalongan, Imam Purwanto dan Karutan Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan.
Dalam upacara ini turut hadir Forkopimda Kota Pekalongan, Kepala Rupbasan Pekalongan, perwakilan pejabat struktural dan pegawai Lapas Pekalongan dan Rutan Pekalongan.
Kalapas Pekalongan menyampaikan bahwa di Lapas Pekalongan terdapat 189 narapidana yang memperoleh Remisi Umum.
"Dari 415 narapidana Lapas Pekalongan, terdapat 189 narapidana yang memperoleh Remisi Umum. Besaran remisi yang diperoleh bervariasi. 12 napi memperoleh remisi 1 bulan, 25 napi memperoleh remisi 2 bulan, 76 napi memperoleh remisi 3 bulan, 40 napi memperoleh remisi 4 bulan, 26 napi memperoleh Remisi 5 bulan dan 10 napi memperoleh Remisi 6 bulan," jelasnya.
Lebih lanjut Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (red)