iklan banner Honda atas

Pedagang Warung Makan di Comal Edarkan Narkoba di Pasar Sragi Pekalongan

Pedagang Warung Makan di Comal Edarkan Narkoba di Pasar Sragi Pekalongan

Penyidik Satnarkoba Polres Pekalongan memeriksa AA alias Suep (29), pedagang warung makan di Comal, yang diduga edarkan narkoba di Pasar Sragi.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Jumat petang, 6 Februari 2026.

Pelaku diketahui berinisial AA alias Suep (29), warga Comal, Kabupaten Pemalang. Dari tangan pedagang warung makan di Comal ini, polisi menemukan paket lengkap narkotika, mulai dari paket sabu hingga ribuan butir obat keras di badannya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah tim melakukan pengintaian selama hampir satu pekan. 

Suep yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini diduga kuat merupakan pemasok barang haram untuk wilayah Sragi dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan, Iptu R Yonanta Edy Pranawa, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga:Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Digeser, Iptu Albertus Sudaryono jadi Kasat Reskrim Polres Batang

"Kami berhasil mengamankan pelaku AA alias Suep di area Pasar Sragi," kata dia, Minggu, 8 Februari 2026.

Saat dilakukan penggeledahan badan, kata dia, petugas mendapati barang bukti berupa diduga satu paket sabu seberat 0,64 gram, satu botol berisi 1.000 butir obat jenis Yarindo, serta 20 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Iptu Yonanta menjelaskan, timnya telah melakukan penyelidikan sejak Minggu, 2 Februari 2026, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah profil tersangka teridentifikasi, petugas melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya melihat sosok dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di Pasar Sragi.

"Tersangka kedapatan membawa sabu yang dibalut double tip warna merah untuk mengelabui petugas," katanya. 

Selain narkotika golongan 1, tersangka juga membawa obat keras dalam jumlah besar yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G 2486 ABD sebagai sarana transportasi tersangka.

Atas perbuatannya, Suep kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: