Kades Legokalong Suyatno mengakui sudah memberikan SP 1 kepada kedua oknum perangkat desanya, yakni kadus Sontel dan kaur kesra. Menindaklanjuti aspirasi warga, pemerintah desa akan memberikan SP 2 kepada kedua oknum perangkat desa tersebut. Menurutnya, untuk menjatuhkan sanksi kepada perangkat ada aturan dan mekanismenya tersendiri.
"Aspirasi dari jenengan saya tampung. Yang penting jaga suasana agar kondusif," kata dia.
Kadus Sontel Diah Asih mengaku telah memakai uang PBB yang disetorkan kepadanya. Namun, ia sudah mengembalikan uang PBB yang dipakainya itu. Sehingga saat ini sudah tidak ada tunggakan lagi.
"Jika masih ada yang kelewat belum saya ganti, silahkan datang ke saya. Saya siap mempertanggungjawabkan pajak yang saya pakai dulu. Pajak yang saya pakai sudah saya kembalikan," tandas dia.