KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ratusan warga Desa Legokalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menggeruduk kantor balai desa Legokalong, Jumat, 20 September 2024.
Warga meminta pertanggungjawaban dari oknum perangkat desa setempat yang diduga tilep PBB atau memakai uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tak hanya itu, dalam audiensi di Kantor Balai Desa Legokalong ini sejumlah persoalan-persoalan lainnya di desa ini mencuat. Diantaranya carut marut permasalahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dalam audiensi itu, tampak hadir Kepala Desa Legokalong Suyatno beserta perangkat desa dan perwakilan BPD, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, Kapolsek Karanganyar AKP Edy Sarwono, dan dari Koramil Karanganyar.
Puluhan perwakilan warga mengikuti audiensi itu di dalam aula kantor balai desa. Massa warga lainnya berkerumun di luar kantor balai desa. Aksi massa warga ini berjalan tertib dengan pengamanan personel TNI dan Polri.
Perwakilan warga, Riyanto, menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang diajukan dalam audiensi itu. Diantaranya masalah PBB dan ikutannya, masalah PTSL, kinerja perangkat desa hingga pembangunan di desa yang progresnya dinilai kurang oleh warga.
Baca juga:Rumah Kost di Desa Nyamok Pekalongan Dirazia Polisi, Ternyata Jual Miras Arak Bali dan Ciu
"Masyarakat Dukuh Sontel rata-rata sudah membayar pajak (PBB, red) ke kadus dan kaur kesra, namun ketika pembayaran pajak berikutnya pasti ada tunggakannya," kata dia.
Setelah dilihat di aplikasi, pajak warga ternyata belum disetorkan. Oleh karena itu, warga setempat mengklarifikasi persoalan itu ke kadus dan kaur kesra tersebut.
Dari klarifikasi itu, kedua oknum perangkat desa tersebut siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ada pernyataan bermaterai yang distempel desa. Pernyataan dibuat 28 September 2021, namun hingga 20 September 2024 ini permasalahan yang ada belum diselesaikan. Padahal, masalah ini sudah masuk ke kecamatan juga," kata dia.
Selain persoalan adanya tunggakan pajak padahal warga sudah setor pajak ke perangkat, warga juga menemukan persoalan tanah yang sudah bersertifikat atas nama baru, namun pajaknya masih atas nama pemilik lama.
Kasus serupa juga terjadi di masjid di Sontel. Lahan masjid itu sudah diwakafkan oleh pemiliknya sejak lama. Bahkan, sudah muncul sertifikat masjid, Namun, tumpinya atau penerima pajaknya masih pemilik lama dari lahan masjid tersebut.
"Tanggal 9 Mei 2011, Masjid Jami Sontel ditempati, namun sampai sekarang tumpinya masih pemilik lama yakni Suci Rahayu. Padahal sudah muncul sertifikat masjidnya. Mirisnya ada tunggakan pajaknya empat tahun," kata dia.
Permasalahan lainnya ialah pelaksanaan program PTSL tahun 2023, namun hingga tahun 2024 belum selesai. Warga juga menanyakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh warga saat program PTSL.
Tokoh masyarakat Desa Legokalong, Tohirun, mengatakan, persoalan serupa tak hanya dialami warga Dukuh Sontel. Namun, persoalan-persoalan itu secara umum terjadi di Desa Legokalong.